Hukum

Divonis Lebih Berat, Hakim Menilai Putri Candrawathi Memposisikan Diri Korban

Divonis Lebih Berat, Hakim Menilai Putri Candrawathi Memposisikan Diri Korban


Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tuntutan jaksa hanya delapan tahun.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Istri mantan kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut penjara selama delapan tahun. Putri dihukum lebih berat karena dinilai seharusnya menjadi teladan karena posisinya sebagai pengurus pusat organisasi istri Bhayangkari.

BACA JUGA :  Mahfud Sebut 84 Persen dari Total Koruptor di Indonesia Merupakan Lulusan Perguruan Tinggi

Putri juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Dia bahkan memposisikan diri sebagai korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menimbulkan kerugian yang besar berbagai personel Polri bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

BACA JUGA :  Jaksa: Berkas Kasasi Kasus KM50 Baru Dikirim ke MA Usai Ramai Kasus Sambo

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + eight =

Trending

Ke Atas