Politik

DPR Harap MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Agar Tetap Proporsional Terbuka

DPR Harap MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Agar Tetap Proporsional Terbuka


TERDEPAN.id, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, delapan dari sembilan fraksi telah menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Ia berharap, sikap tersebut menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengeluarkan keputusannya nanti.

“Harapan kita kepada hakim MK yang kita sama-sama kita hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR. Seperti kita sama-sama tahu, delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

“Mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR,” kata dia menambahkan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. Saat ini, sidang di MK memasuki proses mendengarkan keterangan ahli.

“Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu,” ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. “Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu,” kata Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan bahwa sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sudah memasuki sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan. Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi.


Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023. “Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB,” kata Ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA :  Taliban peringatkan AS tidak terbangkan 'drone' ke Afghanistan





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =

Trending

Ke Atas