Hukum

Dua Hakim Penikmat Sabu di Rangkasbitung Terancam Dipecat

Dua Hakim Penikmat Sabu di Rangkasbitung Terancam Dipecat


Kedua hakim muda itu terciduk saat memakai sabu di kantornya.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan rekomendasi pemecatan kepada dua hakim asal Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Kedua hakim muda itu terciduk memakai narkoba jenis sabu.

Juru Bicara KY, Miko Ginting menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap keduanya sudah diputuskan KY dalam rapat pleno prioritas pada Kamis (9/6/2022), lalu. “Ya benar bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis, kemarin. Hasilnya, Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat,” kata Miko dalam keterangan yang dikonfirmasi TERDEPAN.id pada Sabtu (11/6/2022).

BACA JUGA :  Kementerian BUMN Dukung Penyitaan Aset Terdakwa Jiwasraya

Miko menerangkan, KY tinggal menunggu pemeriksaan di MKH untuk tahap berikutnya. MKH merupakan majelis yang terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA. “Untuk MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis 4 orang dari KY dan tiga orang dari MA,” ujar Miko.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten meringkus Danu dan Yudi pada Selasa 17 Mei, lalu. Keduanya ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram.

BACA JUGA :  Hina Isteri Jokowi, Pemilik Akun KoprofilJati Dicari Polisi

Dalam penangkapan itu, Danu dan Yudi tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Danu merupakan anak Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pidana/Hakim Agung, Suhadi.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak sangat menyesalkan dua hakim PN Rangkasbitung itu terlibat penyalahgunaan narkoba. Padahal, hakim sejatinya memberikan contoh.

“Semestinya, hakim itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka penegak hukum,” kata Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori, Senin (6/6/2022).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + twenty =

Trending

Ke Atas