Hukum

Dugaan Korupsi Perum Perindo Rugikan Negara Rp 181,2 M

Dugaan Korupsi Perum Perindo Rugikan Negara Rp 181,2 M


Kejagung sebut kemungkinan tersangka Perum Perindo bisa bertambah.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi di Perum Perindo, mencapai Rp 181,2 miliar. Kerugian tersebut dari hasil penghitungan penyidikan kasus dugaan korupsi, dalam jual beli, dan tangkap ikan yang merugikan negara dengan pihak-pihak swasta.

“Perhitungan sementara itu, (kerugian negaranya) Rp 181,2 miliar. Kasus ini masih terus berkembang, karena sudah dalam penyidikan,” ujar Supardi, di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (22/10).

Supardi menerangkan, kerugian negara Rp 181,2 miliar tersebut terkait dengan jual beli ikan tangkapan. Kata dia, Perum Perindo menyalurkan modal pada 2017, senilai Rp 200 miliar kepada pihak-pihak swasta. Modal tersebut, untuk ikan tangkap jenis tertentu. Tetapi, dalam penyaluran modal tersebut, dikatakan Supardi, ada sejumlah pihak swasta yang tak sesuai.

BACA JUGA :  KPK Tahan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Atas Dugaan Terima Gratifikasi

Bahkan, kata Supardi, ada penerima bantuan modal tersebut, yang tak memiliki izin usaha. “Itu bukan kredit macet. Tapi korupsi, yang modusnya kerja sama jual beli ikan. Kadang ikannya, ada kadang ikannya tidak ada,” ujar Supardi.

Kata Supardi mengungkapkan, ada juga sejumlah penerima modal ikan tangkap, namun tak memiliki surat perjanjian. “Jadi prosesnya itu, ada yang fiktif,” terang Supardi.

Sejauh ini, dari penyidikan sementara kasus Perum Perindo, sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Wenny Prihanti yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo. Dua lainnya, yakni pihak swasta Lalam Sarlam yang ditetapkan tersangka, selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur. Satu lagi, yakni Nabil M Basyuni, yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Pangan Madani.

BACA JUGA :  Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Kembali Diringkus, Kali Ini Ditangkap di Sidrap

“Tersangka WP ini, tidak sendiri. Ada pihak-pihak lain (di internal Perum Perindo). Juga pihak-pihak swasta lainnya nanti,” terang Supardi. Kata dia, untuk sementara, terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001.

“Ini belum selesai. Ada potensi-potensi nama-nama lain (yang terlibat),” ujar Supardi.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × five =

Trending

Ke Atas