Politik

Ekonom INDEF Pertanyakan Naskah Final UU Cipta Kerja

Ekonom INDEF Pertanyakan Naskah Final UU Cipta Kerja


Klaim mengajak semua pihak untuk membahas UU Cipta Kerja hanya formalitas.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati heran dengan pernyataan pemerintah yang menyebut sejumlah isu hoaks pada Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, naskah finalnya saja belum selesai dan beredar di masyarakat.

“Tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final yang resmi disampaikan oleh DPR. Jadi tidak ada dusta di antara kita,” ujar Enny dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (10/10).

Ia juga mengkritik transparansi DPR dan pemerintah selama pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja. Klaim mengajak semua pihak untuk membahasnya juga terkesan hanya formalitas.

BACA JUGA :  Dorong Akselerasi Peningkatan Kerja Sama Ekonomi, Menko Airlangga bertemu Mendag Kanada Mary Ng

“Jadi paradoks adalah kalau tujuannya semulia itu, mengapa pembahasannya seolah sembunyi-sembunyi, gerabak-gerubuk,” ujar Enny.

Tujuan utama UU Cipta Kerja adalah untuk memangkas regulasi dan birokrasi di Indonesia sehingga . dapat memuluskan datangnya investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, pemangkasan ini seharusnya tak terjadi selama pembahasannya di tingkat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR. Karena, draf awal RUU ini setebal 1028 halaman yang berisi 174 pasal beserta turunannya, seharusnya dibahas lebih lama, cermat, dan komprehensif.

“Tapi yang pasti secara filosofi omnibus law itu prinsipnya mengintegrasikan hal karut-marut yang banyak sektor tadi. Dengan demikian ada satu rumusan yang komprehensif dan menjadi penyederhanaan,” ujar Enny.

BACA JUGA :  PKS Disarankan Lebarkan Sayap ke Pemilih Nasionalis

Diketahui, pimpinan dan anggota DPR RI belakangan meminta agar publik terlebih dahulu membaca UU Cipta Kerja. Namun, hingga Jumat (9/10) ini, draft yang dianggap resmi dan final belum juga dibagikan ke publik.

“Ini sedang dirapikan kembali dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani barulah disampaikan ke publik,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kamis (8/10).

Saat ditanya soal perbaikan yang dimaksud, Indra tak memberikan penjelasan secara perinci. “Format saja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat 1,” ujar dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + thirteen =

Trending

Ke Atas