Hukum

Eks Kadis PU Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Kadis PU Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun Penjara


Vonis terhadap Sunarti lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih. Majelis Hakim menyatakan Sunarti bersama-sama bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah terbukti menerima suap dari dua pengusaha, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif kedua dan dijatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta subsidair 6 bulan, ” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10). 

BACA JUGA :  Tim Gegana Brimob Polri Disiapkan Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo

Selain pidana badan, Sunarti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 225 juta. Dalam putusan, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang Rp 225 juta yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

Adapun, suap diberikan untuk memuluskan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi saat menggarap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Vonis terhadap Sunarti lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. 

Sebelumnya Jaksa menuntut agar Sunarti dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, Sunarti juga dibebani uang pengganti total sebesar Rp 225 juta.

Masih dalam putusan, terdapat beberapa hal pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sunarti tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, dimana Sunarti sebagai ASN melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mempedomani peraturan yang ada.

BACA JUGA :  Pejabat Kemenperin Kembali Diperiksa terkait Kasus Impor Garam

Sementara untuk hal yang meringankan, Sunarti berlaku sopan dan jujur saat sidang. Ia juga belum pernah dihukum dan  masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa juga belum menikmati tindak pidana korupsi.

Atas vonis ini, terdakwa dan Jaksa KPK menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sunarti dijerat Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =

Trending

Ke Atas