Hukum

Eks Ketua KPK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sudah Didesain

Eks Ketua KPK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sudah Didesain



Agus Rahardjo.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo turut mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurut dia, keputusan itu sudah dirancang.


“Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).


Agus tak menjelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang dimaksud. Namun, dia meyakini bahwa putusan itu bukanlah suatu kebetulan. “Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan,” ujar dia.


Seperti diketahui, MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.


“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.


Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

BACA JUGA :  Kemenkumham: Hari Bela Negara Momentum Bangkitkan Semangat Lawan Covid-19


 


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 19 =

Trending

Ke Atas