Hukum

Eks Komisioner KPK Sayangkan Pengunduran Diri Febri Diansyah

Eks Komisioner KPK Sayangkan Pengunduran Diri Febri Diansyah


Mantan Komisioner KPK menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyayangkan pengunduran diri mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, Febri merupakan aset penting bagi lembaga anti rasuah tersebut.

“Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK,” katanya di Jakarta, Kamis (25/9).

Laode mengatakan, Febri Diansyah bukan hanya sebagai pegawai KPK. Laode melanjutkan, namun sosok Febri merupakan ‘wajah terdepan’ KPK selama lima tahun terakhir.

Laode optimistis Febri akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dimanapun dia berada. Dia mengatakan, hal tersebut mengingat DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi.

BACA JUGA :  Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Kabar mundurnya Febri ini sangat mengagetkan pegawai KPK lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Kepada Republika, Yudi  mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.

“Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas febri. Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK,” ujarnya.

Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. “Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Komnas HAM Bekali Prajurit TNI AD tentang Wawasan HAM

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan Febri  Diansyah mundur lantaran kondisi politik dan hukum lembaga antirasuah yang telah berubah drastis sejak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, berbagai aksi protes disuarakan oleh para aktivis antikorupsi yang menilai aturan baru tersebut memangkas kekuatan KPK.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. Sebelum bergabung ke KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch. Lulusan Universitas Gajah Mada itu ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga tersebut.

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 9 =

Trending

Ke Atas