Hukum

GP Ansor Percayakan Penanganan Kasus Holywings ke Pihak Berwajib

GP Ansor Percayakan Penanganan Kasus Holywings ke Pihak Berwajib


GP Ansor menuding Holywings sengaja melecehkan agama Islam.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP GP Ansor Abdul Rochman menyebut pihaknya menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings kepada pihak berwajib. Kasus dugaan penistaan agama dilakukan Holywings dalam konten promosinya yang menggunakan nama Muhammad untuk memberi diskon minuman beralkohol.


“GP Ansor mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” kata dia saat dihubungi TERDEPAN.id, Ahad (26/6/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Sufyan Hadi menyebut menyayangkan bentuk promosi yang dilakukan dalam unggahan di akun Instagram @holywingsindonesia tersebut. Menurutnya, nama Muhammad tidak sepantasnya disandingkan dengan promo minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Ni Luh: Aksi tak Senonoh WN Rusia Jadi Momen Sosialisasikan Tradisi di Bali

“Kami sangat menyayangkan sikap Holywings, penggunaan nama Muhammad tidak sepantasnya dijadikan satu simbol untuk mendapatkan gratis minuman beralkohol yang di mana dalam Islam hal tersebut jelas sangat diharamkan untuk dikonsumsi,” ujar Sufyan dalam keterangan tertulisnya.

Sufyan menegaskan GP Ansor tidak pernah mempermasalahkan berbagai aktivitas yang dilakukan Holywings, selama mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku. Namun, jika tindakan tersebut telah jauh menyimpang dengan melecehkan agama sehingga menyakiti umat beragama, maka GP Ansor disebut akan melawan setiap kezaliman tersebut.

Di sisi lain, GP Ansor Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengevaluasi perizinan tempat hiburan Holywings di Kota Pahlawan, Jatim. Hal ini menyusul promosi minuman keras yang mengandung SARA di Jakarta.

BACA JUGA :  MA Lepaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji

“Itu jelas disengaja merusak agama. Kalau pihak manajemen bilang tidak sengaja itu bohong,” kata Ketua GP Ansor Surabaya HM Faridz Afif.

Polda Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), terkait poster promosi minuman keras gratis di Holywings untuk pengunjung dengan nama “Muhammad dan Maria” yang diunggah di akun media sosial mereka.

Promosi yang membuat gaduh tersebut telah dihapus, serta pihak manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf dalam akun media sosialnya. Manajemen juga menyampaikan promosi yang dibuat tim promosi ini tanpa persetujuan manajemen dan telah menindaklanjuti kasus tersebut.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − two =

Trending

Ke Atas