Politik

Gugatan di PN Selamatkan Jhoni Allen dari PAW

Gugatan di PN Selamatkan Jhoni Allen dari PAW


Ia mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengirimkan surat PAW kepada pimpinan DPR. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), PAW tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan.

 

“Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tidak salah total 90 hari,” ujar Marwan.

BACA JUGA :  Utusan Pentagon Temui Menhan Prabowo Bahas Laut China Selata

 

Fraksi Partai Demokrat, kata Marwan, sudah menyiapkan sosok yang akan menggantikan Jhoni di DPR. Namun ia masih enggan mengungkapkan namanya, sebelum adanya surat keputusan pemberhentian Jhoni.

 

“Belum bisa kita usulkan (nama pengganti Jhoni) kalau surat pemberhentiannya belum kita terima. Kan surat pemberhentiannya, SK nanti dari presiden,” ujar Marwan.

 

Diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 239 ayat 2, pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR bisa diusulkan oleh partai.

BACA JUGA :  Gempa bermagnitudo 5,9 guncang Iran selatan

 

 

Namun dalam Pasal 241 menjelaskan, anggota partai politik yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut. Dalam Pasal 241 ayat 1 menjelaskan, pemberhentian yang sah terhadap Jhoni baru dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + 6 =

Trending

Ke Atas