Hukum

Hakim Tunda Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E

Hakim Tunda Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E


Penundaan dibacakan hakim dalam sidang perdana pada hari ini.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selama 1 pekan atau pada hari Rabu (14/9) pekan depan. Penundaan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Siti Hamidah pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (7/9/2022).


“Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat,” kata Siti.


Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (Tergugat II), kemudian Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (Tergugat III). Selaku penggugat adalah pengacara merah putih Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

BACA JUGA :  Kemendikbudristek: Rektor Jangan 'Main-Main' dalam Penerimaan Mahasiswa


Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya fokus memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam menuntaskan kasusnya. Namun, pihaknya siap menghadiri persidangan dengan memberikan kuasa kepada pengacara.


“Nanti kuasakan ke lawyer (pengacara),” kata Ronny.


Deolipa Yumara selaku penggugat, dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Tergugat I batal demi hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh Tergugat I dan Tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.

BACA JUGA :  KPK Tahan Stafsus dan Sespri Edhy Prabowo

Untuk itu, dia meminta majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah. Penggugat juga meminta hakim menyatakan penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.


Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − five =

Trending

Ke Atas