Ekonomi

Harga BBM Naik, Siap-Siap Ongkos Angkutan Umum Ikut Naik

Harga BBM Naik, Siap-Siap Ongkos Angkutan Umum Ikut Naik


Masyarakat harus menyiapkan diri mengeluarkan anggaran lebih untuk ongkos angkot.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pertalite, solar, dan pertamax sejak Sabtu (3/9/2022). Akibat adanya kenaikan harga BBM, masyarakat harus menyiapkan diri mengeluarkan anggaran lebih untuk membayar ongkos angkutan umum.


“Tarif angkutan umum Wajar dan pasti (naik), saya pikir begitu. Untuk kelas ekonomi kita akan menunggu otoritas, kalau non ekonomi ya kita sesuaikan saja,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), Ateng Aryono kepada TERDEPAN.id, Sabtu (4/9/2022).


Ateng menjelaskan, untuk penyesuaian tarif penumpang angkutan kelas ekonomi harus mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait. Tarif tiket Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), akan mengacu kepada kementerian perhubungan.

BACA JUGA :  Menhub: Angkutan Lebaran Berjalan Baik di Lintas Moda Transportasi


Sementara untuk taksi maupun Angkutan Antar Kota Antar Daerah (AKDP) mengacu pada aturan pemerintah provinsi. Kemudian, angkutan perkotaan dan perdesaan harus mengacu kepada aturan dishub pemerintah kota/kabupaten.


Ateng mengatakan, Organda telah menyampaikan kepada setiap pemerintah agar segera membuat aturan mengenai penyesuaian tarif angkutan umum. Organda juga akan segera bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk merapatkan kenaikan tarif.


“Saat ini masih berproses, kita imbau berbagai otoritas di berbagai tingkatan harus melakukan konsolidasi,” ujatnya.


Soal besaran kenaikan harga, Ateng belum dapat menjelaskan detail. Namun, ia menyampaikan, kenaikan harga BBM yang baru diputuskan kemungkinan akan menyebabkan kenaikan harga tarif berkisar antara 20 persen hingga 25 persen.

BACA JUGA :  Saat Jokowi Tawarkan Potensi Investasi IKN kepada Pengusaha Brunei


“Namanya BBM pasti ada multiplier effect, semua komoditas pasti akan terpengaruh. Di transportasi juga ada biaya suku cadang, memang kita harus pertimbangkan berbagai hal,” ujar dia.  


Di sisi lain, Organda meminta pemerintah untuk menjamin kelancaran pasokan BBM bersubsidi. Penyediaan BBM bersubsidi harus merata sesuai kebutuhan di selurh Indonesia.


Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter, solar Rp 6.800 per liter, dan pertamax Rp 14.500 per liter.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 15 =

Trending

Ke Atas