Ekonomi

Harga Emas Antam Jumat Pagi Naik Rp 5.000 jadi Rp1,124 Juta per Gram

Harga Emas Antam Jumat Pagi Naik Rp 5.000 jadi Rp1,124 Juta per Gram



Karyawan melayani calon pembeli emas di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap tinggi meski mengalami penurunan pada hari ini, Senin (16/10/2023). Untuk pecahan satu gram, emas batangan Antam dihargai Rp1.087.000 dari sebelumnya Rp1.088.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali (buyback) tidak bergerak dan bertahan di level Rp969.000.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, naik Rp5.000 menjadi Rp1.124.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.119.000 per gram pada Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA :  Komite Paralimpiade minta peserta waspadai lonjakan COVID-19 di Tokyo

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi naik Rp5.000 menjadi Rp1.023.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (11/1/2024) senilai Rp1.018.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp612.000

– Harga emas 1 gram: Rp1.124.000

– Harga emas 2 gram: Rp2.188.000

BACA JUGA :  Deretan ponsel yang meluncur di Indonesia sepanjang Maret 2021

– Harga emas 3 gram: Rp3.257.000

– Harga emas 5 gram: Rp5.395.000

– Harga emas 10 gram: Rp10.735.000

– Harga emas 25 gram: Rp26.712.000

– Harga emas 50 gram: Rp53.345.000

– Harga emas 100 gram: Rp106.612.000

– Harga emas 250 gram: Rp266.265.000

– Harga emas 500 gram: Rp532.320.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.064.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 12 =

Trending

Ke Atas