Hukum

Henry Subiakto Ditunjuk Jadi Ketua Sub Tim 1 Kaji UU ITE

Henry Subiakto Ditunjuk Jadi Ketua Sub Tim 1 Kaji UU ITE


Sub Tim I merupakan perumus kriteria penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pemerintah di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2).

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

BACA JUGA :  IDI: 545 Dokter Meninggal Dunia Hingga 17 Juli


Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua, yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE). Ketua Sub Tim I, yakni Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo, Prof Henry Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.


Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

BACA JUGA :  Penyidik Koneksitas Sita Aset PT DNK Terkait Kasus Satelit Kemenhan

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.


“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud di Jakarta, Senin.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − ten =

Trending

Ke Atas