Hukum

‘Hukum Pemerkosa Anak Hingga Tularkan HIV dengan Seberat-Beratnya’

‘Hukum Pemerkosa Anak Hingga Tularkan HIV dengan Seberat-Beratnya’


Dokter meminta pemerkosa anak hingga menularkan HIV dengan hukum seberat-beratnya.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sub Spesialis Hematologi-onkologi (kanker) Prof Zubairi Djoerban turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berusia 12 tahun di Medan, yang menyebabkan anak tersebut harus mengidap penyakit HIV.


“Sangat prihatin atas kejadian dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun asal Medan yang dilakukan orang-orang terdekatnya hingga terjangkit HIV,” kata dia dikutip dari akun Twitternya, @ProfesorZubairi, pada Ahad (18/9).


Ia menjelaskan, dalam studi The Rape Impact Cohort Evalution (RICE) di Durban, Afrika Selatan, beberapa waktu lalu, didapati bahwa perempuan yang menjadi korban pemerkosaan memiliki 60 persen peningkatan risiko tertular HIV.

BACA JUGA :  Haedar Nashir: Al Zaytun dan Panji Gumilang Jangan Jadi 'Kerikil' Bangsa


Alasannya, karena pemerkosaan hampir pasti tidak memakai kondom dan terjadi secara paksa, sering juga disertai kekerasan yang menyebabkan risiko penularan menjadi lebih tinggi.


Karena itu terhadap korban, kata dia, harus diberikan perawatan lanjut dan sesegera mungkin. “Harus fokus kepada kesehatan psikososial dan kesehatan seksual. Biasanya rumit, karena korban pemerkosaan rentan putus perawatan karena mengalami trauma berkepanjangan,” tuturnya.


Jika memang hasil pemeriksaan korban memang positif HIV, maka yang perlu dilakukan adalah segera mendapatkan pertolongan medis. Sekaligus memastikan apakah profilaksis pascapajanan (post-exposure prophylaxis) bisa menjadi pilihan bagi korban.


“Profilaksis pascapajanan itu penggunaan obat untuk mencegah infeksi setelah terjadi peristiwa yang berisiko. Salah satunya pemerkosaan,” kata dia. “Penggunaan dari tiga obat antiretroviral untuk mencegah virus berkemang biak,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hasil Autopsi Pendeta Yeremia tak Masuk Laporan TGPF


Profilaksis pascapajanan menurutnya harus dilakukan sesegera mungkin, karena HIV menginfeksi tubuh dengan sangat cepat. Setiap jamnya akan sangat berarti bagi penderita HIV.


Untuk penanganan awal, kata dia, dokter biasanya akan melakukan tes HIV namun jika kondisi mendesak dokter bisa memulai terapi obat tersebut, sembari menunggu hasil tes keluar.


Terakhir, ia berharap dengan munculnya kasus yang menimpa anak remaja ini agar menjadi peringatan betapa bahayanya virus HIV. Dia juga berharap agar pelaku pemerkosaan mendapat hukuman yang seberat-beratnya.


“Pemerkosaan yang mengakibatkan korban terinfeksi HIV harus menjadi bukti yang lebih memperberat lagi hukuman pelaku di pengadilan, terima kasih,” ujar dia.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =

Trending

Ke Atas