Politik

Ikut Beri Saran, Mahfud: Saya Pastikan Hak Angket Itu Jalan

Ikut Beri Saran, Mahfud: Saya Pastikan Hak Angket Itu Jalan


TERDEPAN.id, JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan hak angket akan diusulkan saat masa reses DPR selesai. Ia sendiri ikut memberikan saran kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) yang diungkapkannya tengah dibahas mereka.

“Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran,” ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan, hak angket bukanlah gertakan dan dipastikannya akan bergulir di DPR. Karenanya, ia meminta masyarakat bersabar terkait usulan untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 itu.

BACA JUGA :  Nasdem Kritik DPR Hanya Selesaikan 8 dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021

“Jangan masyarakat disesatkan ‘Oh itu gertakan saja ndak diajukan’. Ndak ada sidang diajukan ke mana, kan ada sidang dulu,” ujar mantan menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

 

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

“Apakah kita siap mengajukan hak angket? Sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak,” ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA :  Perbedaan Stok Vaksin di Daerah Pengaruhi Pemulihan Ekonomi

Adian juga mengatakan, pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendukung pembentukan pansus hak angket tersebut. Sebab, banyak bukti yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

“Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR,” ujar Adian.

“Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional,” sambungnya menegaskan.

 

 

Ikut Beri Saran, Mahfud: Saya Pastikan Hak Angket Itu Jalan





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 14 =

Trending

Ke Atas