Indonesia — Petugas Layanan Publik Wajib Kuasai Bahasa Isyarat

Foto ilustrasi pelatihan bahasa isyarat bagi petugas publik yang digelar Pemerintah Kota Tangerang (Sumber: tangerangkota.go.id). Di tengah gedung-gedung p

Indonesia — Petugas Layanan Publik Wajib Kuasai Bahasa Isyarat

Foto ilustrasi pelatihan bahasa isyarat bagi petugas publik yang digelar Pemerintah Kota Tangerang (Sumber: tangerangkota.go.id). Di tengah gedung-gedung pelayanan yang kian megah dan digital, masih ada ribuan warga yang tak bisa mengakses hak dasarnya hanya karena tidak ada petugas yang paham bahasa isyarat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat sedikitnya 2,5 juta penduduk Indonesia menyandang disabilitas pendengaran. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperkirakan baru 15 persen petugas layanan publik di tingkat kota/kabupaten yang memiliki kompetensi dasar bahasa isyarat. Kesenjangan ini mencuatkan pertanyaan: seberapa inklusifkah pelayanan kita?

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Layanan Inklusif Nusantara (Pusaka), Amira Luthfia, menilai situasi ini sudah darurat aksesibilitas. “Pelayanan publik tanpa akses bahasa isyarat adalah bentuk diskriminasi struktural yang diam-diam mengucilkan 2,5 juta warga dari layanan kesehatan, administrasi kependudukan, sampai perlindungan hukum,” ujarnya dalam diskusi kebijakan inklusif pekan lalu. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak menyandang disabilitas memperoleh layanan publik yang setara. Ketiadaan petugas yang mampu berkomunikasi secara visual membuat hak tersebut kerap mandek di atas kertas. Padahal, bahasa isyarat bukan sekadar pengganti verbal, melainkan pengakuan bahwa akses adalah hak, bukan belas kasihan.

Mengapa Bahasa Isyarat Krusial di Layanan Publik?

Fungsi dasar negara adalah hadir untuk seluruh warga tanpa kecuali. Pelayanan publik menjadi wajah terdekat negara; dari loket puskesmas, kantor kelurahan, hingga gerai perizinan. Jika dari wajah terdekat itu saja seorang warga tuli sudah tak dimengerti, maka seluruh janji kesetaraan kehilangan maknanya. Survei kecil yang dilakukan Pusaka pada triwulan keempat 2024 di lima kota besar menunjukkan 87,3 persen responden penyandang tuli pernah mengalami kesulitan serius saat mengakses layanan administrasi publik, sementara 43 persen di antaranya memilih pulang tanpa menyelesaikan urusan karena frustrasi komunikasi. Angka ini bukan sekadar statistik; ia mewakili akta kelahiran yang tertunda, layanan kesehatan yang terabaikan, dan pelaporan kekerasan yang gagal didokumentasikan.

Tantangan Implementasi dan Solusi Konkret

Mewujudkan petugas layanan yang melek bahasa isyarat bukan tanpa ganjalan. Kementerian Sosial mencatat ketersediaan pelatih bersertifikasi masih di bawah 1.200 orang untuk seluruh Indonesia, sementara anggaran pelatihan di daerah kerap bersaing dengan pos belanja prioritas lain. Stigma bahwa bahasa isyarat hanya perlu dipelajari oleh guru sekolah luar biasa juga masih mengakar. Namun, Pemerintah Kota Tangerang menjadi salah satu wilayah yang berani bergerak lebih awal. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Organisasi, mereka menggelar pelatihan bahasa isyarat dasar bagi 500 petugas pada awal 2024, dengan target melatih 3.000 petugas pada 2025. Modulnya dirancang langsung bersama komunitas tuli setempat agar kontekstual: frasa seperti “tanda tangan di sini,” “tunggu sebentar,” dan “apakah Anda sakit?” menjadi prioritas, bukan sekadar alfabet jari yang abstrak.

Kepala Bidang Transformasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yudhistira Nugraha, menyebut ada tiga strategi kunci yang sedang digodok: Pertama, memasukkan modul bahasa isyarat ke dalam kurikulum pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2025. Kedua, memberikan insentif kompetensi bagi petugas yang lulus uji kemahiran. Ketiga, mendorong pemanfaatan teknologi penerjemah bahasa isyarat berbasis kecerdasan buatan sebagai jembatan sementara. “Kita tidak bisa menunggu semua petugas lancar, tapi teknologi bukan pengganti empati manusia. Maka kita dorong dua-duanya beriringan,” jelasnya.

Tabel Perbandingan: Kota yang Sudah Melatih Petugas Bahasa Isyarat

Kota/KabupatenPetugas TerlatihPersentase dari Total PetugasTahun Mulai Program
Jakarta2.10028%2022
Surabaya86018%2023
Tangerang50016%2024
Bandung32010%2024
Medan1505%2024

Sumber: survei Pusaka 2024, diolah dari laporan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Studi Kasus dan Praktik Terbaik

Kota Yogyakarta menjadi laboratorium inklusivitas yang patut ditiru. Sejak 2021, seluruh puskesmas di kota pelajar itu wajib memiliki minimal satu petugas mahir bahasa isyarat hasil kerja sama dengan Pusat Layanan Disabilitas Universitas Negeri Yogyakarta. Hasilnya, kunjungan pasien tuli ke puskesmas meningkat 64 persen dalam dua tahun karena mereka merasa aman dipahami. “Kunci sukses di Yogyakarta adalah integrasi bahasa isyarat ke dalam pelatihan dasar, bukan sebagai program sampingan. Siapa pun CPNS-nya, dari operator pajak sampai perawat, harus lulus uji komunikasi inklusif,” tutur Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Ratih Kusumaningrum. Praktik ini mulai diadaptasi oleh Tangerang dengan skema “satu loket, satu penerjemah” di mal pelayanan publik mereka.

Upaya menjadikan bahasa isyarat sebagai keahlian wajib petugas pelayanan publik adalah investasi sosial jangka panjang. Dengan bekal komunikasi visual yang setara, negara hadir dan menyapa semua warganya tanpa syarat diam-diam. Mewujudkan mimpi itu butuh keberanian alokasi anggaran, kolaborasi erat dengan komunitas tuli, serta keberpihakan pada teknologi yang tidak mereduksi empati. Sebab, bahasa isyarat bukan hanya gerakan tangan; ia adalah jembatan yang mengembalikan martabat warga yang selama ini terpinggirkan.

[SOCIAL_FB]: Pernahkah Anda membayangkan ingin mengurus dokumen penting, tapi tak satu pun petugas mengerti bahasa Anda? Itu realitas 2,5 juta warga tuli di Indonesia. Pusaka merilis hanya 15% petugas layanan publik yang paham bahasa isyarat—ini darurat aksesibilitas. Tapi kisah Tangerang dan Yogyakarta membuktikan pelatihan sederhana bisa mengubah segalanya. Simak analisis lengkap kami dan dukung gerakan #PelayananInklusif. [SOCIAL_THREADS]: 2,5 juta warga tuli—dan suara mereka sering tak terdengar di loket pelayanan. Jumlah petugas yang bisa bahasa isyarat baru 15%. Yogyakarta dan Tangerang sudah menunjukkan jalan: integrasi pelatihan, bukan sekadar proyek sesaat. Kalau pelayanan publik adalah hak, maka bahasa isyarat adalah kuncinya. Ada pendapat?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User