Politik

Ini Daftar Parpol dan Caleg Peraih Kursi DPR RI dari Dapil Sulsel

Ini Daftar Parpol dan Caleg Peraih Kursi DPR RI dari Dapil Sulsel


TERDEPAN.id, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk tingkat DPR RI Daerah Pemilihan Sulsel dalam rapat pleno terbuka di Hotel Claro Makassar, Selasa (12/3/2024). Ketua KPU Sulsel Hasbullah pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di hotel setempat menyatakan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk tingkat DPR RI, yakni dapil Sulsel I, Sulsel II dan Sulsel III telah selesai dirampungkan.

“Sudah finalisasi. Clear, sah, untuk Sulsel satu, Sulsel dua, dan Sulsel tiga selesai,” katanya singkat.

Untuk wilayah Sulsel dibagi menjadi tiga dapil dengan total alokasi sebanyak 24 kursi tingkat DPR RI. Dapil Sulsel I dengan kuota delapan kursi meliputi Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Kota Makassar.

BACA JUGA :  Demokrat Kritik Kewenangan Otorita IKN yang Overlapping

Selanjutnya, Dapil II dengan kuota sembilan kursi meliputi Kabupaten Barru, Bulukumba, Bone, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Sinjai, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare. Dan Dapil III dengan kouta tujuh kursi meliputi Kabupaten Toraja Utara, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.

 

Data KPU Sulsel hasil perolehan suara yang diolah berdasarkan pembagian kursi menggunakan metode Saint League untuk mengonversi perolehan kursi DPR RI dari Partai Poltik sesuai diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tercatat ada 24 kursi dan Partai Gerinda berada di posisi pertama dengan raihanlima kursi.

BACA JUGA :  Sekjen PAN: Masih Ada yang 'Baper' Hasil Kongres Kendari

Selanjutnya, Partai NasDem dengan memperoleh empat kursi, disusul Partai Golkar dan PAN masing-masing tiga kursi, dan Partai PKS, PPP, PKB serta Demokrat juga masing-masing mendapatkan dua kursi. Namun demikian, hasil perolehan ini belum menjadi final karena rekapitulasi tingkat KPU RI masih berlangsung termasuk ambang batas empat persen suara partai.

 

 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 11 =

Trending

Ke Atas