Hukum

Ini Tugas Baru 44 ASN Polri Eks KPK dari Kapolri

Ini Tugas Baru 44 ASN Polri Eks KPK dari Kapolri


Kapolri mengaku akan membentuk Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo optimistis, bergabungnya 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara akan memperbaiki sistem pencegahan dan memperkuat misi pemberantasan korupsi.


Sigit juga percaya, dengan ‘amunisi’ baru dari para pecatan KPK tersebut, dapat membawa Polri ke garis terdepan dalam perbaikan indeks persepsi korupsi Indonesia. Sigit mengatakan, indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini mengarah ke jurang. “Dari 88 menjadi 102,” ujar Sigit saat melantik 44 eks KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).


Indeks persepsi korupsi yang melempem itu, kata Sigit, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Polri. Polri yang saat ini menjadi institusi penegak hukum terbaik, dia melanjutkan, tentu saja menjadi harapan publik dalam perluasan fungsi pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Pencarian Eril, Ridwan Kamil Tabah dan Pelajari Sungai Aare


Bergabungnya 44 eks KPK menjadi ASN Polri, kata Sigit, diharapkan semakin meyakinkan harapan tersebut. “Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan (eks KPK), yang punya rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi. Saya yakin bahwa rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka pemberantasan korupsi. Dan saya yakin, dengan bergabungnya rekan-rekan, saya yakin bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia akan kita bisa perbaiki,” ujar Sigit.


Jenderal polisi bintang empat itu pun menyampaikan langsung amanatnya kepada 44 eks pegawai KPK yang baru dilantik menjadi ASN Polri itu. Selain memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia, kata dia, agar ASN Polri pecatan dari KPK itu turut membantu misi Polri dalam menciptakan sistem pencegahan korupsi di kepolisian.

BACA JUGA :  Polda Selidiki Bentrokan Pomal Vs Brimob di Sorong


Menurut Sigit, saat ini, Mabes Polri sedang mengembangkan restrukturisasi dan perubahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Dari situ, kata Sigit, akan dikembangkan dengan pembentukan Kordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).


Di dalamnya, kata Sigit, akan ada pembentukan divisi-divisi tambahan, yang menjadi arena serta ruang tugas jabatan baru para eks KPK itu. Mulai dari pencegahan, kerja sama lintas lembaga-lembaga negara, dan luar negeri, sampai aspek penindakan.


“Tentunya rekan-rekan (eks KPK) mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan, termasuk juga diperlukan untuk membantu melakukan kerjasama lembaga dan hubungan internasional, dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset. Itu menjadi bagian yang tentunya kita akan perbuat,” ujar Sigit





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 1 =

Trending

Ke Atas