Hukum

Ini Vonis Berbeda Penjara 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Ini Vonis Berbeda Penjara 14 Mantan Anggota DPRD Sumut


Mereka divonis penjara karena terbukti menerima uang suap Rp 6,5 miliar.

TERDEPAN.id, MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum bervariasi 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka divonis penjara karena terbukti menerima uang suap Rp 6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013.


Hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya secara daring, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyebutkan, terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Syamsul harus membayar uang pengganti sebesar Rp 477.500.000. 

BACA JUGA :  MA Ingatkan Keadilan Restoratif Harus Kedepankan Prinsip Kehati-hatian


Sedangkan Ramli divonis 5 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 497.500.000. 


Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan. Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti (UP) yaitu Jamaluddin sebesar Rp 497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp 427 juta) dan terdakwa Rahmad P Hasibuan (UP Rp 500 juta) serta Layari Sinukaban dengan (UP Rp 377.500.000) juga telah melunasinya.


Hakim ketua juga menyebutkan terdakwa lainnya, yaitu Robert Nainggolan telah mengembalikan UP sebesar Rp 327.500.000. Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp 752.500.000, dan terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp 472.500.000.

BACA JUGA :  1 Februari, Bareskrim Panggil Abu Janda Soal 'Islam Arogan'


Sedangkan lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.


Terdakwa Megalia dengan UP sebesar Rp 540.500.000, terdakwa Ida Budiningsih Rp 542.500.00, terdakwa Mulyani UP Rp 452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp 417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp 602.500.000.


Hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.”Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa,” kata hakim ketua Immanuel.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =

Trending

Ke Atas