Hukum

IPW: Putusan Banding Chuck Putranto Cacat Prosedural

IPW: Putusan Banding Chuck Putranto Cacat Prosedural



Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kanan). IPW menyebut putusan banding Chuck Putranto merupakan cacat prosedural.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi hasil vonis banding Kompol Chuck Putranto yang membuatnya masih bertahan sebagai anggota Polri. IPW menduga putusan tersebut cacat secara prosedur.


Berkat putusan banding itu, Chuck masih berstatus anggota Polri karena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tak berlaku lagi. Padahal Chuck divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).


“Terkait materi putusan adalah kewenangan majelis etik, akan tetapi prosedural juga harus ditaati karena putusan tersebut bisa dikatakan cacat prosedural,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Jumat (30/6/2023).

BACA JUGA :  Jampidsus Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Rp 4,7 T di LPEI


IPW menerangkan putusan banding Chuck tergolong cacat prosedur karena menyalahi aturan internal Korps Bhayangkara itu sendiri.


Dalam putusan sidang etik pertama, Majelis Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 1 September 2022, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck lantas mengajukan banding. Sugeng meyakini putusan banding mestinya keluar sejak akhir tahun lalu.


“Berdasarkan waktu, seharusnya perkara tersebut diputus menurut Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode etik Polri yaitu semestinya selama-lamanya putusan tersebut harus sudah keluar Desember 2022,” ujar Sugeng.


Terhadap masalah ini itu, IPW memandang perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri. IPW meyakini keteladanan sangat dibutuhkan oleh setiap insan Polri untuk melakukan reformasi kultural yang belum menampakkan hasil memuaskan. Hal ini guna mencegah kesalahan seperti yang dilakukan oleh Chuck. 

BACA JUGA :  Kasus ASABRI, Jampidsus: Kejaksaan Hanya Terkait Korupsi


“Karena masih menonjolnya sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan hedonisme,” ucap Sugeng.  


Diketahui, KKEP Banding menerima banding yang dimohonkan oleh Chuck Putranto. Alhasil, Chuck hanya dijatuhi sanksi demosi satu tahun atau sama dengan hukuman penjara yang mesti dijalaninya.


Dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto saat itu berstatus perwira di Divisi Propam Polri atau bawahan Ferdy Sambo yang menjadi mastermindnya.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =

Trending

Ke Atas