Politik

Isu RUU DKJ Seret Nama Gibran, Tito Tegaskan Pembahasan Jauh Sebelum Hiruk Pikuk Pilpres

Isu RUU DKJ Seret Nama Gibran, Tito Tegaskan Pembahasan Jauh Sebelum Hiruk Pikuk Pilpres


TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan penyusunan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilakukan pemerintah sudah jauh-jauh hari sebelum hiruk pikuk Pilpres 2024. Diketahui, polemik RUU DKJ di mana belakangan menyangkutpautkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang kini berstatus calon wakil presiden (cawapres).

“Sudah ada Undang Undang tentang IKN pada Februari 2022. Yakni sudah terbentuk IKN yang berada di Kalimantan. Dalam pasal UU itu disebutkan status ibu kota untuk Jakarta otomatis tak lagi jadi ibu kota. Karena ibu kota adalah IKN. Tidak mungkin satu negara dua ibu kota. Otomatis Jakarta harus berubah Undang Undang. Ini jadi dasar jadi Undang undang Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito, saat berbicara dalam diskusi bertema “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Tito menjelaskan, sebagai amanah dari Undang Undang IKN, memberi pemerintah tenggat waktu 2 tahun untuk menyelesaikan Undang Undang DKJ. Undang Undang DKJ, menurut Tito, bisa inisiatif dari Pemerintah bisa inisiatif dari DPR.

BACA JUGA :  Soal Orde Baru yang Disinggung Megawati, Airlangga: Orde Baru Chapter Sudah Lewat

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menurut Tito merancang draf RUU DKJ. Dalam merancang draf ini menurut Tito, pemerintah membentuk tim. Setelah itu mengadakan focus grup discussion (FGD), lalu berkomunikasi dengan Pemda DKI, DPRD DKI dan rapat dengan antar kementerian.

Dalam menyiapkan draf RUU DKJ ini Tito menegaskan jauh sebelum hiruk pikuk Pilpres 2024. Di mana saat 2022 lalu, belum ada kepastian capres maupun cawapres. Sehingga, Tito tidak ingin ada pihak yang menyangkutpautkan pembahasan RUU DKJ ini dengan Pilpres 2024.

“Pembahasan ini bila dirunutkan dimulai sejak awal 2022. Belum ada capres cawapres ketika itu,” ujar Tito.

Tito menyebut, dalam draf UU DKJ ini, Jakarta akan dijadikan Daerah Khusus. Di mana dalam menjadian daerah menjadi daerah khusus, sangat diperbolehkan dalam konstitusi Indonesia. Karena sebelumnya Indonesia telah memiliki beberapa daerah khusus, yakni Daerah Khusus Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan enam Provinsi di Papua.

BACA JUGA :  Mendag Lutfi Tegaskan tak akan Menyerah oleh Mafia Pangan

Alasan menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus menurut Tito adalah karena Jakarta memiliki histori yang cukup panjang sebagai ibu kota negara. Sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang.  

Lalu secara geografis, Jakarta juga telah menjadi kota satelit atau kota metropolitan. Sehingga, nanti akan ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.

“Intinya Jakarta akan jadi pusat ekonomi. Pusat jasa keuangan dan perbankan dan kemudian jadi kota global, kelasnya bersaing dengan regional ASEAN dan global. Jadi mirip-mirip seperti New York di Amerika Serikat dan Sidney di Australia,” kata Tito menambahkan.

 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − ten =

Trending

Ke Atas