Hukum

Jaksa Banding Terhadap Putusan 4 Tahun Penjara Doni Salmanan

Jaksa Banding Terhadap Putusan 4 Tahun Penjara Doni Salmanan


Hakim hanya menjatuhkan vonis kepada Doni akibat penyebaran berita bohong.

TERDEPAN.id, BANDUNG–Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus aplikasi Quotex. Mereka menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.

“Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” ujar Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah sesuai sidang, Kamis (15/12/2022).

Ia menuturkan tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.

BACA JUGA :  Polri: Video Demo Rusuh pada Sabtu 24 Juli adalah Hoaks

Mumuh melanjutkan putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan pasal 45A tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan terdakwa tidak terbukti dalam pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang.

“Tadi majelis hakim vonis empat tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis empat tahun,” ungkapnya.

Selain itu, barang bukti berupa aset nomor 33 hingga 132 dikembalikan kepada Doni Salmanan. Padahal pihaknya meminta agar dikembalikan kepada para korban Doni Salmanan. “Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tapi hakim dikembalikan ke terdakwa,” katanya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex. Ia dinilai bersalah telah  menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

BACA JUGA :  KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Wali Kota Madiun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Ia menuturkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

“Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” ujarnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − twelve =

Trending

Ke Atas