Hukum

Jimly Menangkap Ada Kebohongan dari Hasil Pemeriksaan Hakim MK

Jimly Menangkap Ada Kebohongan dari Hasil Pemeriksaan Hakim MK


TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya dugaan tindakan berbohong yang dilakukan hakim MK. Hal itu didapati Jimly dalam penelusuran kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. 


MKMK sudah memeriksa hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. MKMK juga telah mendengar aduan para pelapor. Dugaan kebohongan yang didapat MKMK menyangkut ketidakhadiran hakim MK dalam sidang perkara pro pencawapresan Gibran. 


“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak,” kata Jimly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023). 


Jimly merasa ada kejanggalan dari ketidakhadiran hakim MK tersebut. Kejanggalan inilah yang coba didalami MKMK dengan mengklarifikasi dan mendalaminya. 

BACA JUGA :  Omnibus Law Ciptaker Picu Pemerataan Indonesia Timur

 


“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ujar Jimly. 


“Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener,” lanjut Jimly. 


Jimly menyebut dugaan kebohongan ini pantas ditelusuri lebih lanjut. Dari catatan Republika, Guntur Hamzah merupakan hakim MK yang tak hadir saat putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun dibacakan pada 23 Oktober 2023 dengan alasan sakit. Guntur dijadwalkan diperiksa MKMK esok hari. 

BACA JUGA :  Mario Dandy Mengaku Berbohong Saat Beri Keterangan kepada Penyidik


“Nah pada mempersoalkan ‘oh ini bohong nih’ itu yang tadi,” ujar Jimly. 


Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 


Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 


Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 11 =

Trending

Ke Atas