Politik

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir


TERDEPAN.id, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Kenaikan tunjangan kinerja ini tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Keputusan ini diteken Presiden Jokowi pada 16 Februari 2024.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian disebutkan dalam Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id pada Ahad (18/2/2024).

BACA JUGA :  Xiaomi gugat pemerintah AS - TERDEPAN.id

Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi Pasal 4.

 

Berikut besaran tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai kelas jabatannya:

1. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

2. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

3. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

BACA JUGA :  KPU RI Targetkan Rekapitulasi Nasional untuk 5 Provinsi Selesai Besok, Termasuk Jabar

4. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

5. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

6. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

7. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

8. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

9. Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

10. Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

11. Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

12. Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

13. Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

14. Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

15. Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

16. Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

17. Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =

Trending

Ke Atas