Hukum

Joseph Suryadi Akui Unggah Konten yang Nistakan Islam

Joseph Suryadi Akui Unggah Konten yang Nistakan Islam


Sebelumnya, dia tidak mengaku menistakan Islam dengan alasan HP hilang.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi akhirnya mengaku bahwa dirinya telah mengunggah konten yang menista Islam. Sebelumnya, dia tidak mengaku dengan alasan telepon genggamnya hilang.


“Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/12).

BACA JUGA :  PN Jaktim Gelar Putusan Sela Rizieq di Kasus RS UMMI


Sebelumnya, Zulpan menyampaikan pihaknya telah menemukan barang bukti ponsel milik tersangka dugaan penista agama Joseph Suryadi yang diakuinya telah hilang. Disebutnya, ponsel tersebut sengaja disembunyikan di dalam gudang untuk menghilangkan barang bukti. 


 

 


“Penyidik telah amankan dan menemukan barbuk HP yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang sekarang hpnya sudah kami amankan didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka,” ungkap Zulpan.


Menurut Zulpan, penemuan ponsel itu memperkuat bukti yang ada. Sebab, di ponsel tersebut masih ada pembicaraan seputar kasus Joseph. Sebelumnya, tersangka penista agama Joseph Suryadi sempat mengaku bahwa ponselnya telah hilang. Polisi pastikan Joseph bohong. 

BACA JUGA :  Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Pelanggaran Wewenang


“Dengan ditemukan ini bisa terlihat di situ pembicaraanya, uploadnya yang pernah dia upload terkait dengan unsur tindak pidana, penodaan agama ada disitu dan belum terhapus,” kata dia. 


Zulpan menegaskan, meski Joseph mengaku ponsel miliknya telah hilang, tetapi rekam jejak digital tidak bisa dibohongi. Apalagi, hasil pemeriksaan rekam jejak digital di hape milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor yakni menistakan agama tertentu. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 5 =

Trending

Ke Atas