Politik

Kadin: Dunia Usaha Dukung Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Kadin: Dunia Usaha Dukung Penerbitan Perppu Cipta Kerja


Perppu diharapkan memberi kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid, menyatakan pihaknya menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Arsjad mengatakan, adanya kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.


Menurutnya, pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. Terutama, di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.

“Kadin sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah,” ujar Arsjad dalam keterangan tertulisnya pada Senin (2/1/2023).

BACA JUGA :  Burberry Jadi Jenama Mewah Pertama yang Diboikot di China

Ia menambahkan, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target. Hal ini karena melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu.

 

Lebih lanjut, Arsjad menjelaskan, dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun.

Namun, di saat seperti ini ia mengaku banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi. Mulai dari ketidakpastian ekonomi global, hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Sekjen PDIP Tanggapi Wacana Duet Puan-Anies, Ini Katanya

“Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat,” kata dia.  

Menurut dia, itu terjadi setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. “Dengan adanya penetapan perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan,” ujarnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =

Trending

Ke Atas