Hukum

Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Tahan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Tahan Firli Bahuri


TERDEPAN.id,  JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ditegaskannya, bahwa keputusan penahanan terhadap Firli adalah kewenangan dari penyidik.

“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Namun Karyoto memastikan dalam tahap penyidikan ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka. Sehingga hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka itulah bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan apakah yang bersangkutan layak dilakukan penahanan atau tidak.

BACA JUGA :  Ini yang Disampaikan Airlangga Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Kejagung

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” terang Karyoto.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. 

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Minta Masyarakat Doakan HRS

Dicekal ke Luar Negeri

Firli Bahuri telah dicekal berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

 

 


Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =

Trending

Ke Atas