Hukum

Kasus Dugaan Korupsi, Jampidsus Periksa Pegawai Askrindo

Kasus Dugaan Korupsi, Jampidsus Periksa Pegawai Askrindo


Pemeriksaan ketiganya terkait pengelolaan keuangan dan penerimaan uang operasional.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa pemimpin kepala cabang (kacab) dan staf keuangan dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga terperiksa tersebut yakni LH, FP, dan AFM.

Ebenezer mengatakan, ketiga orang itu diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). LH, dikatakan dia, diperiksa selaku kepala cabang utama PT Askrindo.

BACA JUGA :  Komisaris PT Solitech Media Sinergy Didakwa Pasal Korupsi dan TPPU di Kasus BTS

Sedangkan FP dan AFM adalah kepala divisi keuangan PT Askrindo cabang Lampung. Kata Ebenezer, materi pemeriksaan terhadap ketiganya terkait dengan pengelolaan keuangan dan penerimaan uang operasional yang terindikasi korupsi.

LH diperiksa terkait pengelolaan keuangan. Sedangkan FP, dan AFM diperiksa terkait dengan penerimaan biaya operasional PT AMU perwakilan Lampung, ke beberapa orang di Askrindo.

Dugaan korupsi di PT AMU dan PT Askrindo adalah penyidikan baru yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejakgung sejak Juni 2021. PT AMU adalah anak perusahaan PT Askrindo. Penyidikan tersebut, sebelumnya dalam penanganan Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah, sebelum dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, pekan lalu.

BACA JUGA :  Imigrasi Bali Akhirnya Deportasi Hyoyeon SNSD Hingga Dita Karang

Febrie, pernah menerangkan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan pembiyaan produk asuransi. Kata Febrie, ada dugaan pembiyaan tersebut, beralih ke bentuk setoran-setoran dari PT AMU ke sejumlah pejabat di PT Askrindo.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − thirteen =

Trending

Ke Atas