Hukum

Kasus Kabasarnas, Mahfud: Masuk Pengadilan Militer Konstruksi Hukumnya Jelas

Kasus Kabasarnas, Mahfud: Masuk Pengadilan Militer Konstruksi Hukumnya Jelas



Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai menemui Wakil Presiden KH Ma

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDD memastikan pengusutan kasus korupsi di Basarnas diusut hingga tuntas. Dia pun meyakini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto bakal mendapatkan hukuman maksimal di Pengadilan Militer.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA :  Pengacara AKBP Dody Sebut Irjen TM tak Kooperatif

Menko Polhukam meminta agar polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas tak perlu diperpanjang. Sehingga perdebatan yang tengah terjadi tidak mengaburkan substansi kasus yang sebenarnya, yakni dugaan korupsi.

Adapun polemik yang sedang menjadi sorotan adalah terkait penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dalam dugaan suap di Basarnas. KPK dinilai menyalahi aturan lantaran keduanya merupakan prajurit aktif TNI. Sehingga yang berhak menetapkan mereka sebagai tersangka adalah Puspom TNI.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” kata Mahfud.

BACA JUGA :  Polri Sanksi Personel Jika Pos Penyekatan tak Dijaga 24 Jam

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” tutur Mahfud menambahkan.

Mahfud menilai, semua pihak harus terus mengawal kelanjutan penegakkan hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri. Terlebih, KPK sudah mengakui khilaf dalam menetapkan dan mengumumkan kedua personel TNI itu sebagai tersangka.

“Sedangkan di lain pihak TNI sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” tegas Mahfud.

Kekhilafan KPK…






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + five =

Trending

Ke Atas