Hukum

Kasus Narkoba Rizky Nazar, Polisi Buru Pemasok Ganja

Kasus Narkoba Rizky Nazar, Polisi Buru Pemasok Ganja


Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja Rizky Nazar.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja kepada artis Rizky Nazar (25 tahun). Saat ini polisi sedang dilakukan pemeriksaan.


“(Pemeriksaan) terkait dengan dari mana yang bersangkutan mendapatkannya karena masih diburu Polres Metro Jakarta Selatan,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta Selatan, Selasa (14/12).


Zulpan mengatakan, artis Rizky Nazar ditangkap di rumahnya pada Senin (13/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Rizky tertangkap basah menggunakan narkotika jenis ganja saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Polri: Penghentian Kasus Pemerkosaan Anak Sesuai Prosedur


“Yang bersangkutan saat ditangkap sedang menggunakan ganja,” ujarnya.


Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi ganja. Penangkapan terhadap Rizky Nazar adalah kasus ketiga dalam kurun waktu sepekan yang melibatkan publik figur dalam perkara penyalahgunaan narkotika.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap artis Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Dalam penangkapan terhadap Jeff polisi menemukan dua lembar narkotika jenis LSD.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Indopol Ajak Masyarakat Tolak Kampanye Hitam


Jeff selanjutnya akan direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan pengguna narkoba dengan barang bukti narkotika kurang dari satu gram akan direhabilitasi. Selanjutnya artis sinetron Bobby Joseph ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − five =

Trending

Ke Atas