Hukum

Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Tersangka 12 Kali Benamkan Kepala Korban ke Kolam

Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Tersangka 12 Kali Benamkan Kepala Korban ke Kolam



Artis yang juga orang tua dari anak korban meninggal akibat tenggelam Dante (6), Tamara Tyasmara. Polisi menyatakan tersangka membenamkan kepala korban hingga 12 kali.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Tersangka pembunuhan Dante (6 tahun) berinisial YA ditangkap polisi. Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang mengalami insiden hingga meninggal dunia di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban bernama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo sebanyak 12 kali ke kolam renang. “Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, ” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA :  KPK Periksa Politisi PAN Terkait Dugaan Suap  PUPR

Wira menjelaskan hasil rekaman CCTV tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit. “Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan, ” katanya.

Selanjutnya Wira mengatakan, untuk detail pengungkapan hasil forensik dari CCTV dan hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut. “Mungkin nanti pekan depan menyertakan tim dari analisis digital dari puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik. Sehingga nanti kita akan melakukan ekspos secara lengkap, ” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. 

Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, ” katanya. 

Dijerat pasal berlapislanjutkan membaca>>

 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 1 =

Trending

Ke Atas