Hukum

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Praperadilan

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Praperadilan


TERDEPAN.id, BANDUNG — Rohman Hidayat pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengajukan dua berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi serta penetapan tersangka dan penahanan Yosep Hidayah.

“Praperadilan itu dua tahap yang pertama itu adalah tentang penetapan tersangka bu Mimin, Arighi dan Abi. Kemudian sedang dipersiapkan terhadap penetapan tersangka dan penahanan pak Yosep,” ucap dia saat dikonfirmasi, Ahad (26/11/2023).

Ia mengatakan, pengajuan dua berkas praperadilan dilakukan karena materi petitum praperadilan yang berbeda. Untuk Yosep Hidayah, ia mengatakan gugatan yang dilayangkan yaitu membatalkan penetapan tersangka dan penahanan.

BACA JUGA :  Penculikan dan Pembunuhan oleh Oknum TNI, Komnas HAM-LPSK Lindungi Saksi dan Keluarga

Sedangkan untuk Mimin, Arighi dan Abi, ia mengatakan gugatan yang dilayangkan yaitu meminta dibatalkan penetapan tersangka. Oleh karena itu pengajuan permohonan praperadilan dilakukan dua berkas.

 

“Mungkin baru (satu) teregister, satu lagi nanti teregister,” kata dia.

Ia memperkirakan sidang praperadilan akan dilaksanakan pekan depan. Sebab informasi yang didapat penunjukkan hakim praperadilan sudah ada.

Menurut Rohman, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan hak dari penyidik Polda Jawa Barat. Namun, ia menilai penetapan status tersangka terkesan dipaksakan dan memaksakan diri.

Kliennya pun, ia mengatakan mengikuti proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Namun, rekonstruksi yang seharusnya membuat kasus menjadi terang benderang malah memunculkan banyak pertanyaan.

BACA JUGA :  Bareskrim Segera Limpahkan Revisi Berkas Red Notice Djoko T

“Diharapkan kalau rekonstruksi idealnya membuat perkara terang benderang tetapi ketika rekonstruksi justru malah banyak pertanyaan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Terdapat 95 adegan yang diperagakan.

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 10 =

Trending

Ke Atas