Hukum

Kasus Penyerangan Novel, Jaksa akan Sampaikan Replik

Kasus Penyerangan Novel, Jaksa akan Sampaikan Replik


Penyampai replik jaksa itu akan dilangsungkan Senin (22/6) di kantor Jaksa Agung.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menyampaikan tanggapan terkait nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa penyerang Novel. Pada Senin (15/6) pekan lalu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sudah menyampaikan pledoi melalui kuasa hukum.

“Agenda Senin (22/6) sidang penyerang Novel Baswedan yakni tanggapan (replik) Jaksa,” ujar Humas PN Jakut sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus Novel, Djuyamto, kepada wartawan, Ahad (21/6). “Rencananya  pukul 10.00 WIB,” tambah dia.

BACA JUGA :  Mahfud MD Ungkap Hukuman yang Pantas untuk Djoko Tjandra

Dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu  dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

BACA JUGA :  Bawaslu: Pihak Menghalangi Pemilu Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − five =

Trending

Ke Atas