Hukum

Kejagung Periksa 10 Pejabat PT Antam Terkait Korupsi Pembelian Emas 7 Ton

Kejagung Periksa 10 Pejabat PT Antam Terkait Korupsi Pembelian Emas 7 Ton



Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait penyidikan korupsi transaksi tujuh ton emas. Mereka diperiksa secara maraton dalam dua hari terakhir mulai Senin (12/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Ke-10 orang yang diperiksa berinisial DM, S, NPW, serta EP. Lainnya, adalah MAP, AY, YH, NSW, YP, dan H. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, semua pejabat PT Antam yang diperiksa masih sebatas saksi.

Ketut menjelaskan, kloter pemeriksaan pada Selasa dilakukan terhadap DM selaku assistent depository officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). S diperiksa selaku assistant manager security pada UBPP-LM PT Antam.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pria Pembuat Situs Keturunan Nabi Muhammad Palsu di Kalideres

Adapun, NPW diperiksa selaku trading assistand manager security UBPP-LM PT Antam Pulogadung dan EP diperiksa selaku staf retail support junior specialist pada UBPP-LM PT Antam. Sementara itu, pada pemeriksaan Senin, adalah MAP yang diperiksa sebagai assistant manager quality managemenet assurance UBPP-LM.

Saksi AY diperiksa selaku vice president operation UBPP-LM, YH sebagai manager trading and service UBPP LM, dan saksi NSW yang menjabat manager retail UBPP-LM Pulogadung. Sedangkan YP diperiksa atas perannya sebagai vice president precious metal sales and marketing UBPP-LM Pulogadung.

BACA JUGA :  KPK Buka Kronologis OTT Bupati Musi Banyuasin

Terakhir, saksi H diperiksa selaku trading assistant manager UBPP-LM Pulogadung. “Saksi-saksi tersebut, diperiksa atas perannya masing-masing terkait perkara tindak pidana korupsi transaksi penjualan dan pembelian emas PT ANTAM atas tersangka BS, dan tersangka AHA,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dalam penyidikan kasus ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Said (BS) selaku konglomerat asal Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) atas perannya sebagai general manager PT Antam.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − eight =

Trending

Ke Atas