Hukum

Kejagung Sita Aset Senilai Rp 1 Miliar Terkait Penyidikan Kasus Bakti Kominfo

Kejagung Sita Aset Senilai Rp 1 Miliar Terkait Penyidikan Kasus Bakti Kominfo


TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita kendaraan bermotor, dan mobil bernilai hampir Rp 1 miliar dari tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI-Kemenkominfo) berinisial EH. Penyitaan tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. 


Nama EH diketahui ada dalam 23 daftar nama dalam status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia karena terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 10 triliun itu. Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, EH belum ditetapkan sebagai tersangka.


“Statusnya masih saksi. Jika kita melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari yang bersangkutan (EH) berarti penyidik meyakini aset-aset tersebut ada kaitannya dengan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, atau orang lain,” kata Febrie di Kejakgung, Jakarta, Senin (20/2/2023).


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, penyitaan dari tangan EH dilakukan terhadap 18 macam. Baik itu berupa aset-aset seperti kendaraan.


Maupun kata dia, dalam bentuk dokumen-dokumen pembayaran aset-aset kendaraan, serta rumah. Sampai pada dokumen-dokumen berupa kepemilikan aset-aset, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.


“Dokumen dan aset-aset yang disita dari saksi EH ini akan menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut.


Ketut menerangkan, beberapa aset kendaraan bermotor dan mobil yang disita di antaranya mobil Honda HR-V 1,5 L SE dengan pelat nomor B 1534 DFQ yang ditaksir seharga Rp 300-an juta. Satu unit kendaraan bermotor Ducati Scrambler Cafe Racer 2019 B 5336 TEN yang ditaksir seharga RP 250-an juta. Satu unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro 2022 dengan pelat nomor B 4630 SPU yang ditaksir harga mencapai Rp 200-an juta.


Selain menyita fisik, kata Ketut, tim kejaksaan juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Termasuk menyita dokumen-dokumen bukti pembayaran rumah, dan kendaraan. Sebelum ini, dalam penyidikan kasus yang sama, tim Jampidsus juga menyita tiga unit mobil dan uang pribadi milik salah satu tersangka.


Selain itu tim penyidikan di Jampidsus juga menerima pengembalian uang miliaran, dan ratusan juta rupiah yang diduga bersumber dari hasil korupsi, dan pencucian uang (TPPU) kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. 

BACA JUGA :  Polisi Kejar Pemasok Senpi untuk KKB Puncak


Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 


Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan berjalan, Senin (20/2/2023) tim penyidikan di Jampidsus memeriksa dua saksi dari. Yakni saksi Profesor Kalamullah Ramli (KR) yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Telekomunikasi HUDEV UI. Satu lagi saksi yang diperiksa adalah Ruslan Alamsari (RA) yang diperiksa selaku karyawan Money Canger PT Karya Utama.  


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =

Trending

Ke Atas