Hukum

Kejagung Tangkap Yosef Tjahadjaja Pembobol Bank Mandiri

Kejagung Tangkap Yosef Tjahadjaja Pembobol Bank Mandiri


Yosef Tjahdjaja ditangkap Kejagung.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung), menangkap buronan terpidana korupsi Yosef Tjahjadjaja di Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (13/7). Yosef, ditangkap tim intelijen kejaksaan, bersama tim kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar), setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2006.


“Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pembobolan Bank Mandiri, cabang Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (13/7). 


Ebenezer menerangkan, Yosef Tjahjadjaja sudah pernah divonis bersalah, terkait kerugian negara Rp 120 miliar, pada 2004. Vonis pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2006 yang sudah inkrah menghukum Yosef Tjahjadjaja selama 11 tahun penjara. Akan tetapi, laki-laki 54 tahun tersebut, berhasil kabur, dan masuk dalam kejaran kejaksaan, dan kepolisian selama lebih dari 15 tahun.

BACA JUGA :  Ahli Hukum: Kasus IOI tak Patut Dibawa ke Pidana


Yang membuat Yosef Tjahjadjaja menjadi terpidana, dan buronan selama lebih satu dekade, terkait dengan aksi bersama-sama membobol keuangan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jaksel, pada 2004. Ebenezer menerangkan, semula Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri, cabang Mampang Prapatan. Yosef Tjajadjaja memenuhi penempatan dana tersebut senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek.


Selanjutnya, dikatakan Ebenezer, atas penempatan Rp 200 miliar tersebut, Yosef Tjajadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso, dari PT Rifan Financindo Sekuritas, meminta imbalan fasilitas dan untuk mengucurkan kredit kepada Aleander J Parengkuan, di PT Dwinogo Manunggaling Roso. “Dengan cara deposito PT Jamsostek (Rp 200 miliar) dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjajadjaja, atas bantuan kepala cabang Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan,” ujar Ebenezer.


Dalam kasus tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri, Mampang Prapatan, Charto Sunardi juga diputus bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Terkait dengan jaminan kredit tersebut, pencairannya dibagi ke dalam 10 bilyet giro yang diberikan kepada Alexander J Parengkuan di PT Dwinogo Manunggaling Roso. “Di mana awalnya, dana tersebut digunakan untuk membangun rumah sakit jantung. Namun terbukti di pengadilan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan Alexander J Parengkuan,” sambung Ebenezer.

BACA JUGA :  Terpidana Jiwasraya akan Kembali Diperiksa di Kasus ASABRI


Atas pengucuran kredit tersebut, Yosef Tjajadjaja mendapat imbalan uang Rp 6,4 miliar. Dan perusahaanya, PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan 7,5 persen dari jumlah kredit. “Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut, menyebabkan kerugian negara, dan menguntungkan diri sendiri, dan orang lain,” ujar Ebenezer.


Terkait kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Yosef Tjajadjaja bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 UU 31/1999, dan dihukum 11 tahun penjara. Vonis tersebut, juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga sampai tingkat kasasi di MA, pada 2006. 


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =

Trending

Ke Atas