Hukum

Kejakgung Buru Aset Tersangka ASABRI di Selandia Baru

Kejakgung Buru Aset Tersangka ASABRI di Selandia Baru


Penyitaan aset di luar negeri harus melalui kerja sama antara pemerintah.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih memburu aset-aset milik terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, dari komunikasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui adanya aset milik terdakwa Teddy Tjokrosaputro yang berada di Selandia Baru.


“Memang ada kita terima laporan, ada (aset) properti milik tersangka Teddy (Tjokro) di New Zealand (Selandia Baru). Itu kita sudah ketahui bentuknya apartemen. Kita berusaha untuk dapat sita itu. Tetapi, prosesnya belum dapat,” kata Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung di Jakarta pada Kamis (23/12).

BACA JUGA :  Ini Kronologi Praktik Dokter Gadungan di Surabaya Versi PB IDI


Supardi mengatakan, aset-aset di luar negeri tersebut tak gampang untuk disita.

Hal itu bakal melibatkan peran pemerintah Indonesia dengan Selandia Baru lewat perjanjian timbal balik, atau Treaty Mutual Legal Assistance (MLA). Namun Supardi menginginkan, agar penyitaan tersebut tak melalui jalur timbal balik. Melainkan lewat mekanisme sukarela dari negara tempat aset berada.


“Kendalanya aset luar negeri di situ, harus lewat MLA. Kita inginnya itu volunteer (sukarela),” ujar Supardi.


Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pernah mengungkapkan adanya aset-aset luar negeri milik para tersangka maupun terdakwa kasus ASABRI. Hasil penelusuran PPATK tersebut diserahkan kepada penyidik Jampidsus di Kejakgung. “Untuk aset di luar negeri, kami telah mengidentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru,” ujar Ivan.

BACA JUGA :  Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini


PPATK, kata Ivan, juga bekerja sama dengan sejumlah intelijen keuangan asing di Amerika Serikat, Singapura, Inggris, dan Mauritius untuk melacak dan mendapatkan aset para tersangka dan terdakwa ASABRI di luar negeri. “Kami berharap hasil dari kerja sama ini akan semakin memperjelas keberadaan dana yang dikirimkan keluar negeri itu,” kata Ivan.


Saat ini, Jampidsus sudah mengantongi nilai aset sitaan sekitar Rp 16,3 triliun dari kasus itu. Nilai itu belum cukup untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × five =

Trending

Ke Atas