Hukum

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat dalam Kasus Pemerasan Investasi

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat dalam Kasus Pemerasan Investasi


TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi. Dalam OTT itu disita uang ratusan juta, serta sejumlah unit mobil.

OTT ini, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan, merupakan indak lanju laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali. “Ini juga komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” kata Putu Agus, dalam siaran pers, Kamis (2.5/2024). 

OTT terhadap inisial KR dan mengamankan pengusaha AN, serta dua orang lainnya yang bersama pelaku, dilakukan di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/5/2024). 

BACA JUGA :  Polri Belum Pastikan Pimpinan MIT Ali Kalora Tewas Tertembak

Mereka diamankan karena diduga KR melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa. KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung. 

Modusnya, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR, agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. KR kemudian meminta uang kepada AN sebesar Rp 10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.

Pada Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50  juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp 100 juta. 

Menurut Putu Agus, pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN. 

BACA JUGA :  Seorang Korban Kebakaran Pertamina Balongan Meninggal Dunia

Adapun barang bukti yang diamankan adalah bundelan keresek Kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 100 juta, lalu kendaraan Toyota Fortuner, dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone (yang masih diverifikasi).

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, menurut Putu Agus, dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi, baik investor di luar dan dalam negeri, di Bali merasa nyaman dan sehat.

“Ini untuk menjaga nama baik Bali di mata investor diluar negeri, menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 1 =

Trending

Ke Atas