Hukum

Kejati Sumsel Tahan Caleg Nasdem Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI

Kejati Sumsel Tahan Caleg Nasdem Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI


TERDEPAN.id, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan calon legislatif daearah (DPRD) Hendri Zainuddin (HZ), Selasa (16/4/2024). Penahanan terhadap caleg dari Partai Nasdem itu terkait perannya selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel 2020-2023. 

Dalam keterangan pers disebut HZ ditahan terkait dengan pengusutan korupsi dalam pencairan deposito dan hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang periode APBD 2021.

Kepal Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Sari, menerangkan, penetapan HZ sebagai tersangka sudah dilakukan jauh hari sebelum Pemilu 2024. Namun ketika itu, tak langsung dilakukan penahanan, lantaran HZ merupakan salah-satu peserta Pileg 2024. 

“Maka penanganan perkara dipending (ditunda) terlebih dahulu untuk menghormati proses pemilu,” begitu kata Vanny dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA :  Buntut Temuan Pungli oleh Dewas KPK, Sejumlah Petugas Rutan Diganti

 

Namun begitu, kata Vanny, dalam proses maju penegakan hukum perkara korupsi tersebut, penyidik Kejati Sumsel memutuskan untuk segera melakukan penahanan. “Setelah tahapan pemilu sudah dilalui, dan tersangka HZ tidak terpilih, maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sambung Vanny.

Penahanan tersangka HZ, dilakukan pada Selasa (16/4/2024) melalui surat perintah penahanan Print-1603/L.6.10/Ft/1/04/2024. Penyidik menjebloskan HZ ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas-1 Pakjo Palembang. 

Penahanan terhadap HZ, sementara ini dilakukan dalam 20 hari, sampai dengan 5 Mei 2024. Akan tetapi, ketentuan hukum acara pidana memungkinkan bagi penyidik untuk memperpanjang masa penahanan kedua. “Bahwa alasan dilakukan penahanan, sesuai dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” begitu ujar Vanny.

BACA JUGA :  Hakim: Permohonan Pengujian UU MK Penuh Opini dan Prasangka

Dalam surat penahanan tersebut, HZ dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kejati Sumsel pada Agustus 2023 lalu, pernah merilis pengusutan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Sumsel. Kasus tersebut terkait dengan pencairan dana hibah APBD Sumsel senilai Rp 5 miliar untuk KONI Sumsel. Namun dana hibah tersebut didepositokan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara pemalsuan kegiatan fiktif.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 4 =

Trending

Ke Atas