Hukum

Kemenkumham: Second Home Visa Hanya Sasar WNA Premium

Kemenkumham: Second Home Visa Hanya Sasar WNA Premium


Persyaratan Second Home Visa melalui proof of fund Rp 2 miliar.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan, kebijakan Second Home Visa ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas. Kemenkumham mengeluarkan kebijakan itu demi menarik “WNA Premium” tinggal di Indonesia. 


Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menanggapi keresahan para WNA yang ketakutan akan terusir. Mereka khawatir tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena terbitnya pemberlakuan Second Home Visa.


“Kami sampaikan bahwa para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan pers pada (22/12/2022).


Achmad mengungkapkan persyaratan Second Home Visa lewat proof of fund Rp 2 miliar mungkin akan terasa berat bagi WNA biasa. Namun, hal itu tidak menjadi masalah bagi WNA kelas ekonomi menengah ke atas. 

BACA JUGA :  KontraS: Tak Ada Urgensi Libatkan BIN dalam Sosialisasi RKUHP 


Ia yakin kebijakan ini mampu menarik WNA berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu 5 atau 10 tahun. “Terkait Second Home Visa, kami tegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia,” ujar Achmad. 


Sementara itu, terkait para wisman lansia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal dengan Izin Tinggal Wisman Lansia yang masih berlaku. Mereka tetap bisa tinggal sampai diterbitkan aturan lebih lanjut yang mengatur lebih rinci.


“Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di Second Home Visa. Bagi Wisman Lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS lansia yang masih berlaku,” ucap Achmad.

BACA JUGA :  MAKI Lapor ke KPK Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1,7 triliun


Di sisi lain, Achmad berharap kebijakan ini mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di Indonesia. Regulasi Second Home Visa sebagai “jalan tol” yang memberi kemudahan masuknya WNA elite yang akan berbisnis, berinvestasi, berwisata, dan berkegiatan di Indonesia.


“Kami yakin para elite internasional akan spend money disini dan hal ini jelas menjadi keuntungan bagi kita dengan pemasukan devisa yang bisa membantu peningkatan ekonomi negara kita,” tutur Achmad. 


Pemberlakuan Second Home Visa diketahui telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (20/12/2022).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + 2 =

Trending

Ke Atas