Hukum

Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan

Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan



Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan. Pertemuan ini rencananya akan membahas kerja sama penanganan kasus hukum anggota TNI yang terlibat rasuah.

“Sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Alex menjelaskan, pertemuan ini dilakukan agar kasus korupsi yang melibatkan prajurit aktif TNI tidak terulang kembali. Sebab, ia menyebut, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

BACA JUGA :  Wali Nanggroe: Perdamaian Aceh dalam Pantauan Internasional

“Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,” ujar Alex.

 

Alex menambahkan, kerja sama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dengan TNI. “Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan,” tegas dia.

BACA JUGA :  Bakal Panggil Ayah Mario Dandy Satrio, KPK: Direktur LHKPN Sudah Bergerak

Adapun KPK menetapkan dua prajurit aktif TNI sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Kedua tersangka itu, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − seven =

Trending

Ke Atas