Hukum

Ketua Dewas KPK: Firli Bahuri Tiba-Tiba Datang Ajukan Pengunduran Diri

Ketua Dewas KPK: Firli Bahuri Tiba-Tiba Datang Ajukan Pengunduran Diri


TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hadir di kantornya tanpa pemberitahuan. Firli datang guna memberikan surat pengunduran dirinya dari KPK.

“Dia baru datang kemari jam lima tadi sore, menemui saya, menemui kami,” kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Tumpak menyebut surat pengunduran diri Firli memang ditembuskan kepada Dewas KPK. “Dia menyampaikan satu surat bahwa dia mengajukan pemberitahuan berhenti kepada Presiden, tembusannya surat itu kepada dewan pengawas,” ujar Tumpak.

Firli datang ke Dewas KPK setelah sidang etik menyangkut dirinya selesai digelar. Dengan demikian, Dewas KPK tak memeriksa Firli.

“Tidak. Tadi sidang tidak dihadiri oleh pak Firli,” ujar Tumpak.

Tumpak sendiri tak tahu Firli datang ke Dewas KPK lewat pintu mana. Tumpak merasa hal ini merupakan urusan petugas keamanan.

“Saya tidak tahu lewat mana, lewat mana tadi. Saya tidak tahu, ini sekuriti yang ditanya lah, tanya sama sekuriti, saya tidak mengurusi itu,” ujar Tumpak.

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Pelaku Bom Makassar dari Kelompok JAD

Dalam pertemuan itu, Firli turut menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang etik kepada Tumpak. Firli beralasan sudah mengajukan mundur dari KPK sejak 18 September 2023 ke Presiden.

“Ya, dia cerita juga kenapa tidak datang. Alasannya dia sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk berhenti,” ujar Tumpak.

Oleh karena surat itu, Firli merasa tak perlu lagi hadir dalam sidang etik. “Tidak ada pembahasan apa-apa, dia hanya membahas dia tidak ikut lagi dalam persidangan (etik) itu saja,” ujar Tumpak.

Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli.

BACA JUGA :  Korlantas Gunakan Alat Analisis Kecelakaan Bantu Usut Kasus Hasya

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi diantaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mangan Mentan Syahrul Yasin Limpo.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 7 =

Trending

Ke Atas