Politik

Ketum Peradi Larang Pencopotan Baliho Berizin

Ketum Peradi Larang Pencopotan Baliho Berizin


TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Otto Hasibuan mengatakan, penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah yang baru baru ini terjadi di berbagai daerah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, itu wajib dipidanakan karena hal itu jelas melanggar aturan. 

“Jadi itu kita harus lihat dulu, apakah baliho-baliho tersebut sudah ada izinnya atau belum. Jika baliho tersebut berizin, saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan, jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan, ” Jelas Otto Hasibuan, Senin, (27/10/2023). 

Seluruh pihak harus menghentikan perusakan dan/atau penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan ijin yang sah, berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, karena jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat, di tengah-tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pileg/Pilpres, 14 Februari 2024 yang akan datang.

BACA JUGA :  Penuhi Undangan Petani, Sosok Mentan SYL Sebagai Mutiara Hitam Dari Timur Terbukti

“Seluruh aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang ketat dan segera menindak-lanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, agar pemilu berjalan dengan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia,” Ujar Otto.

 

Sebelumnya, dalam rangka turut merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI, Arief Rachman yang juga adalah Calon Legislatif dari PDIP dengan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan selamat hari bersejarah tersebut di Kota Cianjur. Pemasangan baliho ucapan tersebut telah mendapatkan ijin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah pula dibayar melalui PT PSM Cianjur.

BACA JUGA :  Pemerintah tak Masukkan RUU KUHP dan RUU PAS ke Prolegnas

Alamat pemasangan baliho di Jl. Pramuka Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur tersebut, telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab pada Senin, 13 November 2023.

Kini kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa, 14 November 2023, No.: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + 10 =

Trending

Ke Atas