Ekonomi

Kewenangan Komite BPH Migas Lama Telah Berakhir 2 Agustus

Kewenangan Komite BPH Migas Lama Telah Berakhir 2 Agustus


Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2021-2021 resmi dilantik

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) kemarin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.

Seiring hal tersebut, maka masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021, sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

BACA JUGA :  Ada El Nino, Potensi Produksi Padi Daerah Ini Justru Bisa Meningkat

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite mengatakan Keppres Nomor 99 / P Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan. Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017 – 2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan tahun 2021 – 2025.


Hal ini menurutnya tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan.

BACA JUGA :  PNM Perluas Jangkauan Program Mekaar ke Miangas pada Kuartal II 2024


“Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi,” kata Idris, Selasa (10/8).

Sambung Sihite, praktis sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir. “Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku,” tambahnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − one =

Trending

Ke Atas