Hukum

Komisioner Komnas HAM yang Terpilih Diharapkan Junjung Independensi

Komisioner Komnas HAM yang Terpilih Diharapkan Junjung Independensi


Amnesty Internasional berharap komisioner Komnas HAM terpilih menjunjung independensi

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap para komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terpilih dapat menunjukkan komitmen sebesar-besarnya terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM). Ia juga berpesan agar mereka wajib bekerja secara independen. 


“Selamat mengemban tugas ke depan bagi rekan-rekan komisioner yang baru saja terpilih. Kami menantikan komitmen dan independensi komisioner terpilih untuk mengawal penegakan hak asasi manusia di negara ini,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (5/10). 


Usman berpesan bahwa independensi dalam penegakan HAM sangat penting. Sebab hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Komnas HAM. 


“Apalagi jika dikaitkan dengan akuntabilitas negara. Independensi sangat penting karena komisioner terpilih akan melewati tahun politik 2024 di mana pelanggaran HAM rentan terjadi,” ujar Usman. 

BACA JUGA :  Djoko Tjandra tak Patut Dapat Remisi


Usman menyinggung tugas tersebut bukanlah pekerjaan mudah. Hal ini mengingat Komnas HAM memiliki banyak pekerjaan rumah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah kasus pembunuhan Munir. 


“Kami mendesak komisioner Komnas HAM yang baru untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kami mendorong komisioner baru menunjukkan kemauan dan keseriusan terhadap penyelesaian kasus ini serta tidak lagi mengulangi penundaaan agar kasus Munir bisa benar-benar diselesaikan secara tuntas dan keadilan bisa tercapai,” ucap Usman. 


Sebelumnya, pada tanggal 4 October 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Adapun 9 calon anggota Komnas HAM terpilih, yaitu: Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro (Ketua), Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing

BACA JUGA :  Ombudsman Kaget KPK Tolak dan Pertanyakan Pemanggilan Soal Endar Priantoro


Di sisi lain, pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim tersebut dibentuk untuk mencari tahu ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.


Pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi, untuk mendesak Komnas HAM agar segera memulai proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir berdasarkan UU Pengadilan HAM.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − thirteen =

Trending

Ke Atas