Hukum

Komnas HAM: Harus Ada Pihak Bertanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut

Komnas HAM: Harus Ada Pihak Bertanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut


Komnas HAM menyatakan, ini menyangkut hak hidup, kesehatan, dan jaminan sosial.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang menelan korban jiwa ratusan anak di Indonesia. Komnas HAM mendukung dan mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana maka harus bertanggung jawab.


“Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA :  Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar 15 Februari 2023


Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga Rabu (26/10) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air telah mencapai 269 kasus. Angka itu bertambah 18 kasus jika dibandingkan dua hari sebelumnya.


Dalam kasus tersebut, Komnas HAM sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dibebaskan dari biaya perawatan. Tidak hanya itu, katanya, bagi keluarga korban kasus gagal ginjal akut yang anaknya meninggal dunia, Komnas HAM berpandangan pemerintah atau kementerian/lembaga terkait sebaiknya memberikan santunan.

BACA JUGA :  Pekan Ini Tersangka Kebakaran Gedung Kejakgung Ditetapkan


Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas. “Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi,” ujarnya.


Komnas HAM mengaku prihatin atas kasus gagal ginjal akut yang diduga menyebabkan meninggalnya ratusan anak di Indonesia, katanya. Sebagai lembaga yang fokus di bidang HAM, ia menegaskan pihak-pihak terkait harus memperhatikan aspek keselamatan anak.


“Ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial,” ujarnya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + five =

Trending

Ke Atas