Hukum

Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Untuk Ketua KPK

Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Untuk Ketua KPK


Pemanggilan guna mendapatkan informasi terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemanggilan ini guna mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.


“Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangannya, Ahad (6/6).


“Kami cek juga surat sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi oleh karenanya kami menduga surat tersebut sudah diterima karena memang ada surat tanda terima, ” tambah Anam. 

BACA JUGA :  Polri: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan


Ia berharap baik pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerjasama kepada Komnas HAM. Karena, informasi baik dari Ketua KPK atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat dibutuhkan agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini.  


“Keterangan para pihak dibutuhkan untuk  membuat terangnya peristiwa. Sehingga kita tidak sangka-sangkaan dan kedua tentu untuk menjernihkan apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia ataukah bukan, ” ujar Anam. 

BACA JUGA :  Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Kemenkumham: Pelanggaran HAM


“Kami benar-benar berharap bahwa semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerjasama dengan baik, ” tambah Anam. 


Diketahui, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + nine =

Trending

Ke Atas