Hukum

Komnas Perempuan Khawatir Ada Bacaleg Pelaku Kekerasan Seksual 

Komnas Perempuan Khawatir Ada Bacaleg Pelaku Kekerasan Seksual 



Ilustrasi Pelaku Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan khawatir ada bacaleg yang merupakan pelaku kekerasan seksual.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan was-was ada orang yang pernah melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. 


Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy mengatakan, jabatan politik seperti anggota dewan merupakan sumber kuasa. Apabila orang yang pernah melakukan kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender (KBG) tidak dibatasi aksesnya terhadap jabatan politik, maka dia berpotensi mengulangi perbuatannya.


“Komnas Perempuan kerap menerima laporan KBG yang dilakukan oleh politisi, yang kemudian terjadi impunitas,” kata Olivia kepada Republika, Selasa (27/6/2023). 


Komnas Perempuan was-was karena KPU RI menghapus klausul “tak pernah melakukan kejahatan seksual pada anak” sebagai syarat pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024. Klausul tersebut sebelumnya termaktub dalam regulasi pendaftaran caleg Pemilu 2019. 

BACA JUGA :  Mahfud MD: NKRI Hadapi Tantangan Teritori dan Ideologi

 


Kendati khawatir, Komnas Perempuan hingga kini belum memiliki data bakal caleg yang punya riwayat melakukan kekerasan seksual. Sebab, Komnas Perempuan belum bisa mengakses data para bacaleg karena KPU RI baru akan mengumumkan nama bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) pada pertengahan Agustus 2023. 


“Saat ini Komnas Perempuan belum melakukan pengecekan nama-nama bakal calon legislatif yang mendaftar (untuk dibandingkan) dengan database yang ada di sistem Komnas Perempuan,” ujar Olivia. 


Karena itu, dia mendorong masyarakat membuat pengaduan apabila mengetahui orang yang punya rekam jejak melakukan kekerasan seksual ternyata mendaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2024. Pengaduan bisa disampaikan kepada partai politik pengusungnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komnas Perempuan. Tujuannya, untuk mendorong partai mencoret si pelaku dari daftar bakal caleg. 

BACA JUGA :  Pinjol Ilegal di Cengkareng Jerat 5.700 Nasabah dari Medsos


Isu pelaku kekerasan terhadap perempuan menjadi caleg ini mencuat usai eks anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan karena diduga menganiaya mantan istrinya berinisial MY (34 tahun). Kasus ini pertama kali mengemuka pada 22 Mei 2023. 


Setelah kasus itu bergulir, kuasa hukum Bukhori menyebut kliennya mengundurkan diri sebagai kader PKS dan tidak akan maju sebagai caleg Pemilu 2024. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa Bukhori sebelumnya sudah telanjur didaftarkan sebagai bakal caleg PKS karena tahapan pendaftaran caleg berlangsung pada 1-14 Mei 2023. 


Adapun PKS belum merespons permintaan konfirmasi dari Republika. Jika benar Bukhori sudah bukan lagi anggota partai politik, dia otomatis dicoret dari daftar bakal caleg.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 8 =

Trending

Ke Atas