Hukum

Kompolnas Dorong Pelecehan dan Persekusi di Gunadarma Diproses

Kompolnas Dorong Pelecehan dan Persekusi di Gunadarma Diproses


Kepolisian wilayah Depok diminta segera mengambil langkah hukum.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti dugaan kasus pelecehan yang berujung persekusi di lingkungan Universitas Gunadarma, Depok. Ia berharap dua kasus tersebut dapat diproses oleh kepolisian wilayah Depok.

“Pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa. Sehingga polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan,” ujar Poengky dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).

BACA JUGA :  Polri Pastikan Muhammad Kece dalam Kondisi Sehat

Poengky juga menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Karena itu pihaknya melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, mengingat kasus ini dikabarkan sudah diselesaikan secara damai.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus. Yaitu pelecehan seksual dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Poengky.

BACA JUGA :  Irjen Teddy Saat Jadi Kapolda Sumbar: Jika Ingin Kaya Jangan jadi Polisi

 

Menurut Poengky, aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyelesaian kasus pelecehan seksual semestinya diselesaikan melalui pengadilan. Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 23 UU TPKS.

“Untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak,” tutur Poengky.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =

Trending

Ke Atas